Medan, Kabartujuhsatu.news,- Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir.
Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS 62 tahun dan KN 14 tahun.
Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8).
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," katanya.
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangka KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
Hadi mengatakan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," pungkasnya.
(AVID/rel)