Medan, Kabartujuhsatu.news,-Polsek Medan Timur berhasil melakukan penindakan terhadap praktek perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB dari 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Masjid Taufik, Gang Sribulan. Disini, Polisi berhasil mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.
Kemudian ldi Jalan Lima, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, dari sini, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mesin judi serta di Jalan Masjid Taufik, nomor 80 dengan hasil 1 mesin judi tembak ikan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan ST.,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi via telepon ( 18/8/2022) membenarkan penindakan ini.
"Betul bang, kami ada gerebek lokasi judi dan mengamankan tiga unit mesin ketangkasan tembak ikan," ungkapnya.
Awalnya, lanjut Rona, Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat ada 14 titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
"Informasi dari warga awalnya ada 14 lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur," jelasnya.
Mendapat informasi warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi tersebut.
" Dari 14 lokasi perjudian yang diinformasikan warga, 11 lokasi diketahui telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas," akunya.
Sementara itu, tiga lokasi lain yang didatangi petugas, ditemukan ada mesin judi ketangkasan tembak ikan.
" Tiga lokasi lain tidak ada aktivitas bang, namun petugas menemukan tiga unit mesin tembak ikan," ungkap Rona.
Dalam memberantas praktek perjudian dan narkoba, Rona berharap agar masyarakat mau melaporkan bila mengetahui ada lokasi perjudian di daerahnya ke Polsek Medan Timur.
" Lapor ke kami di Polsek Medan Timur, atau ke nomor pribadi saya di nomor 0812-6607-2229," pungkas Kompol Rona Tambunan.
(Leodepari)