Belawan, Kabartujuhsatu.news, - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan pamer tangkapan dalam dua bulan terakhir mulai dari bulan Juli dan Agustus.
Dari hasil tangkapan tersebut petugas Satnarkoba mengamankan 6 pelaku dari lokasi berbeda dan menyita barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 350 Gram sabu.
Dihadapan para wartawan, Selasa (16/8/2022), siang di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, semua sabu sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus 2022.
"Ada enam tersangka pemilik sabu ini mereka ditangkap dari tempat yang berbeda," katanya.
Enam tersangka berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati.
"Umumnya semua tersangka pengangguran dan menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi," katanya.
Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.
"Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer dan penyelidikan kasus ini akan kita teruskan hingga bandarnya tertangkap," janji Kabag Ops.
Sementara itu, tersangka AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tujuan.
"Aku dapat upah dua ratus ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga," katanya.
Terlihat, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah diuji petugas laboratorium Poldasu disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan. (Leodepari)