Medan, Kabartujuhsatu.news,- Cici Situmorang meminta Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan menangkap DY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya berharap Polsek Percut Sei Tuan menangkap DY," kata Cici kepada wartawan, Jumat (12/2022).
Sebelumnya, DY dilaporkan Cici ke Polsek Percut Sei Tuan terkait laporan dugaan penipuan dengan modus investasi Duos.
Perempuan anak satu ini berhasil mengelabui korbannya melalui status di Instagram miliknya sebagai endorse.
"Ayo investasi Duos, tanam modal Rp 10 juta dengan jangka waktu sebulan akan mendapatkan uang kembali dengan tambahan menjadi Rp 13.5 Juta. Untuk biaya admin hanya cukup membayar Rp 600 ribu saja," ujarnya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini DY masih bebas berkeliaran.
Selain dilaporkan ke Polsek Percut, DY juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada dua orang korbannya, juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda juga ada laporan korban DY.
Romeo Tampubolon selaku kuasa hukum Cici Situmorang meminta Polsek Percut Sei Tuan segera menangkap DY.
"Kami meminta Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dan Poldasu menangkap DY," harapnya.
Romeo juga berharap Polrestabes Medan dan Poldasu segera menangani pengaduan korban lainnya.(Leodepari)