Terkait Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU, Bawaslu Soppeng Ingatkan Ini
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkait Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU, Bawaslu Soppeng Ingatkan Ini

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 21 Agustus 2022, Agustus 21, 2022 WIB Last Updated 2022-08-21T15:15:09Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.

    Partai politik yang hendak mengikuti pemilu mendatang dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kurun waktu 1-14 Agustus 2022.

    Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

    Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual.

    Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.


    Diketahui tahapan pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik adalah proses pemeriksaan yang terkait dengan kebenaran dan keterpenuhannya anggota partai politik sebagai syarat untuk ikut dalam pemilu. 

    Terkait hal tahapan ini ketua Bawaslu Soppeng, Winardi, S.Sos mengingatkan agar selalu  berkoordinasi dengan pihak terkait, ujarnya melalui keterangan tertulisnya sampai ke redaksi, Minggu (21/8/2022).

    "Tentunya hal itu disampaikan karena mengingat waktu, aspek insidentil dan kondisi-kondisi lain sehingga koordinasi sistematis dan efektif dengan Pihak KPU setempat menjadi strategis", jelasnya saat beliau telah mendapatkan informasi bahwa data ganda sudah turun ke KPU kabupaten melalui SIPOL. 


    Sementara itu, Nurlaelah setelah berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa verifikasi administrasi mulai dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, katanya.

    Anggota Bawaslu berhijab ini juga mengingatkan untuk persiapan pengawasan ini agar mengatur strategi pengawasan dan menghindari tindakan-tindakan di luar peraturan, imbuhnya.

    Nerlela, SP menegaskan bahwa, "Perlu kita mengatur strategi untuk mengimbangi ritme kerja objek pengawasan kita (KPU Kabupaten Soppeng).


    "Yang paling penting kata Dia," untuk tidak berpendapat dan tidak bertandatangan pada formulir-formulir/alat kerja KPU", Ujarnya. 



    Diwaktu yang sama selaku Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd. Jalil, S.Pd, M.Pd mengingatkan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan dalam prosedur yang sudah ditetapkan, ujarnya.

    "Dan khusus pengawasan tahapan yang berjalan sekarang agar melengkapi diri dengan Surat tugas dan catatan-catatan untuk di tuangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan", terang master pendidikan ini.

    Dikatakannya, "Fokus pengawasan Bawaslu Soppeng yaitu proses Verifikasi Administrasi Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Soppeng dengan memastikan prosedur PKPU 4  tahun 2022 sesuai dengan legalitas, tegas Jalil.

    Jalil juga menghimbau kepada masyarakat, ASN, Kades, dan lain-lain yang merasa keberatan namanya masuk sebagai keanggotaan parpol namun kenyataannya tidak demikian, maka dapat menyampaikan ke Bawaslu Soppeng guna diteruskan ke KPU Soppeng untuk dilakukan tindaklanjut sesuai ketentuan yang berlaku, pungkas Abd Jalil.

    (Red/Humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini