Tim MUP Serahkan Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran UU LH Oleh PT. GS Kepada LSM Formapera
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim MUP Serahkan Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran UU LH Oleh PT. GS Kepada LSM Formapera

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 14 Agustus 2022, Agustus 14, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T03:38:30Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,- Aroma bau busuk yang menyengat dari pembuangan limbah yang diduga dari sebuah gudang milik PT. Golden Sea (GS), di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

    Kemudian Tim media, mengkonfirmasi kepada Lurah Terjun, Taufik Harahap mengatakan pihak perusahaan telah mengantongi izin, namun ditanya soal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, Lurah berdalih bukan menjadi urusannya, hal ini menjadi wewenang Instansi Lingkungan Hidup.

    Yang lebih anehnya, jika perusahaan memiliki IPAL sesuai izinnya, mengapa tim media menemukan tempat pembuangan limbah padat yang diduga milik PT. GS, tepat di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, yang berjarak kurang lebih sekitar 1 km, dari lokasi gudang tersebut.

    Hal ini, dibenarkan oleh masyarakat sekitar lokasi tempat tersebut, yang selalu melihat mobil berjenis L-300 melintasi dan membuang limbah padat, sisa olahan makanan hasil laut.

    Sesuai aturan yang berlaku IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan.

    Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar.

    Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.

    Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik, produce water (oil & gas) dan limbah padat B3.

    Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.

    Karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang memiliki sertifikasi.


    Selanjutnya, tim media Medan Utara Pers ( MUP ) mengumpulkan data dan bukti-bukti, berupa foto, video, serta limbah padat yang dibuang di kolam tersebut untuk diserahkan kepada LSM Formapera agar menjadi dasar laporan, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga dibuang oleh PT. GS

    Hal ini disambut baik oleh Ketua DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal, yang diwakili oleh Sekretarisnya, Endi S.IKom, di Kantornya Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

    Saat dimintai tanggapannya, Feri Afrizal kepada tim media Medan Utara Pers/MUP, mengatakan, dengan bukti-bukti permulaan yang ada, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggan UU tentang pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga milik PT. GS.

    Sebagai kontrol sosial masyarakat, sesuai tupoksinya akan menerima keluhan masyarakat, untuk dijadikan laporan pengaduan masyarakat/Dumas, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan terkait.

    "Bukti-bukti yang diserahkan oleh rekan-rekan dari tim media ini, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran yang diduga yang dilakukan oleh PT. GS, dalam hal ini diduga telah membuang limbah padat, di sebuah kolam yang lokasinya ditengah-tengah pemukiman penduduk," ujar Feri Afrizal.

    Tambahnya, hal ini tentunya jika terbukti berdasarkan laporan yang disampaikan LSM Formapera kepada Instansi Lingkungan Hidup dan Pihak berwenang nanti, tentunya pihak yang bersangkutan dapat dipidana sesuai UU Tentang Perlindungan Lingkungan dan Pencernaan Lingkungan.

    (Tim Media - Rizky Zulianda)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini