Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Tak main-main Polisi di kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan dalam kemimpinan Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, baik judi, pencurian dan lainnya sehingga melalui Timsus Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, kini kembali membekuk pelaku tindak pidana kejahatan pencurian bermotor (Curanmor), Selasa (23/8/2022) pukul 16.15 wita.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Lelaki JS ( 28 ) seorang Pegawai Honorer Sat Pol PP di Pemerintahan kabupaten Soppeng yang dibekuk dikediamannya tepatnya di jalan Merdeka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menuturkan bahwa pelaku Lel. Js telah beraksi di 3 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Soppeng dalam kurun waktu bulan April hingga bulan Agustus 2022.
Adapun Modus pelaku dengan mengintai motor yang akan dicuri yang diawali dengan menunggu si pemilik motor dalam kondisi lengah di saat sang pemilik tidak mencabut kunci dari motor sehingga di saat kondisi sepi pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri SH, juga menyampaikan bahwa setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung membawa motor tersebut untuk digadaikan guna mendapat keuntungan".Jelasnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit motor Yamaha Matic.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.
(Red/K71/**)