Bantaeng, Kabartujuhsatu.news,- Bawaslu Kabupaten Bantaeng Melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu dirangkaikan dengan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding bersama Dewan Pengurus Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPS JOIN) Bantaeng, di ruang rapat Kantor Bawaslu Bantaeng, Selasa 6 September 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan Tujuan MoU adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif terhadap pemilu.
“Kita melakukan kerjasama dengan Lembaga Profesi Jurnalis , salah satunya dengan DPD JOIN Bantaeng ,” ungkap Saleh.
Khusus di Bantaeng, kata Saleh, memiliki modal besar dalam bidang pengawasan partisipatif dalam pemberitaan pemilu, mengingat koordinasi Bawaslu dengan teman teman media sangat baik.
“Bawaslu memerlukan dukungan banyak pihak dalam melakukan pengawasan, tentu kita harap kerjasama dengan DPD JOIN ini akan berdampak banyak terutama dalam mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan yang kita sajikan,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPD JOIN Alimin.DS mengucapkan terimakasih atas sinergi dari Bawaslu.
Menurutnya, ini adalah momen bagi JOIN karena menjadi mitra strategis dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng," katanya.
Alimin mengatakan, kesempatan ini akan bermanfaat untuk meningkatkan pemberitaan pemilu melalui media oleh Bawaslu.
Selama ini Bawaslu Bantaeng telah cukup baik dalam menyajikan rilis berita," tandas Alimin.
Selain itu juga sebagai upaya untuk mendukung pemilu yang berkualitas dan berkeadilan sesuai dengan regulasi yang diamanahkan sehingga sosialisasi Bawaslu melalui media yang ada di organisasi JOIN Bantaeng dapat menjadi momen strategis dalam memperkuat sinergitas yang berintegritas, pungkasnya.
(Red/K71/**)