Sumenep, Kabartujuhsatu.news,- Beberapa Media Pernah Merilis berita tepatnya pada hari minggu tanggal 30 januari 2022, rekan-rekan awak Media Mengawal kasus Kades Gelaman Sampai dengan pra-peradilan Kasus pemalsuan data kades Gelaman Mengacu Kepada Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang mana sudah membuat surat pernyataan palsu dan menggunakan surat palsu.
Kades Gelaman ( Sanrawi ) dalam pledoinya menerangkan berdasarkan bukti dan fakta di dalam persidangan, Pada tahun 2013 Sanrawi ( Kades Gelaman ) mencalonkan menjadi kepala desa, tapi diloloskan oleh panitia dan Sanrawi Memang pernah menjalani hukuman pada tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun penjara tapi di vonis 16 bulan tapi sanrawi bisa lolos di pencalonan tahun 2013.
Awak Pada hari senin 12/09/2022 meminta tanggapan tentang perkembangan kasus Kades Gelaman ( sanrawi ) Kepada Kabag hukum Pemkab sumenep, Kabag hukum mengatakan Surat Penonaktifan Kades Gelaman sudah diserahkan ke DPMD pada hari jum’at kemaren, tim langsung menemui Kadis DPMD bapak Anwan Syahroni menyatakan bahwa surat penonaktifan Kades Gelaman ( Sanrawi ) sudah dikirim Ke Camat arjasa dan hari selasa 13/09/2022 sudah di terima oleh Sanrawi, di kirimnya surat penonaktifan sementara karena putusan pertama dengan ancaman diatas 5 tahun tetapi pihak Sanrawi Naik Banding atas putusan pengadilan Negeri Sumenep jadi putusan belum final untuk pengganti kades gelaman sementara Sekdesnya yang menjadi PJ Kades Gelaman.
Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bupati dan Walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena :
1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
2. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati atau Walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015.
(Red/Ba)