Soppeng, Kabartujuhsatu.news,Personil Polres Soppeng bersama Anggota Polsuspas Rutan kelas II B Watansoppeng melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada ruangan blok warga binaan rutan kelas II B Watansoppeng jl. Pengayoman Kelurahan Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Kamis 08 September 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Akp La Ode Rahmad bersama Ka Rutan Soppeng Rusdi S.H dengan sasaran Narkoba, bahan adiktif serta barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan kedalam kamar penghuni rutan.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng Akp La Ode Rahmad dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa "penggeledahan yang dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran gelap Narkotika khususnya di Lembaga Kemasyarakatan ( Lapas )." Ujarnya
Selain itu hal tersebut merupakan bentuk sinergi Polres Soppeng khususnya Sat Resnarkoba bersama Rutan Soppeng dalam mencegah peredaran gelap Narkotika di Rutan".Jelasnya
Meski dalam kegiatan tidak ditemukan adanya Narkotika, namun petugas mengamankan beberapa barang yang semestinya tidak boleh dimasukkan kedalam kamar rutan diantaranya Pisau Cutter, Korek Api, Kayu Balok serta baterai Elektronik.