Cegah Barang Terlarang, Polres Soppeng Bersama Polsuspas Rutan Kelas II B Lakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan Tahanan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Cegah Barang Terlarang, Polres Soppeng Bersama Polsuspas Rutan Kelas II B Lakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan Tahanan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 08 September 2022, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T02:54:36Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,Personil Polres Soppeng bersama Anggota Polsuspas Rutan kelas II B Watansoppeng melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada ruangan blok warga binaan rutan kelas II B Watansoppeng jl. Pengayoman Kelurahan Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Kamis 08 September 2022.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Akp La Ode Rahmad bersama Ka Rutan Soppeng Rusdi S.H dengan sasaran Narkoba, bahan adiktif serta barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan kedalam kamar penghuni rutan.

    Kasat Resnarkoba Polres Soppeng Akp La Ode Rahmad dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa "penggeledahan yang dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran gelap Narkotika khususnya di Lembaga Kemasyarakatan ( Lapas )." Ujarnya

    Selain itu hal tersebut merupakan bentuk sinergi Polres Soppeng khususnya Sat Resnarkoba bersama Rutan Soppeng dalam mencegah peredaran gelap Narkotika di Rutan".Jelasnya

    Meski dalam kegiatan tidak ditemukan adanya Narkotika, namun petugas mengamankan beberapa barang yang semestinya tidak boleh dimasukkan kedalam kamar rutan diantaranya Pisau Cutter, Korek Api, Kayu Balok serta baterai Elektronik.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini