Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Jumaldi membekuk seorang pelaku tindak pidana Pencurian.
Adapun pelaku yaitu Lel. EG ( 20 ) warga Lalange Kelurahan Lebessi Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang dibekuk di Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone pada Minggu 11 September 2022 pukul 03.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa pelaku pencurian berhasil dibekuk setelah Timsus Resintel Polres Soppeng bekerja sama dengan Polres Bone.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah beberapa kali beraksi diantaranya telah mencuri 3 unit sepeda motor di masing - masing TKP 1 unit di Lalange Kelurahan Labessi, 1 unit di Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo dan 1 unit Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau.
Selain itu dirinya juga mengakui telah mencuri 1 unit handphone di Kampung Luppange Kecamatan Donri - Donri.
Tak hanya itu, 3 unit mesin pompa air dilokasi persawahan milik warga di Cabenge dan Pajalesang Kecamatan Lilirilau serta di Lanacee Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng juga menjadi sasaran kejahatan pria tersebut.
Bersama Pelaku, Petugas kepolisian resort Soppeng telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Matic Yamaha Mio GT dan 1 unit Handphone merk Vivo.
"Saat ini pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas Iptu Andi Irvan Fachri S.H.
(Red)