Kotabumi, Kabartujuhsatu.news,- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, membekuk tersangka pencurian tas milik salah seorang wartawan saat sholat berjamaah di masjid komplek perkantoran Pemkab setempat pada 2O September 2022 lalu.
Tersangka berinisial AS (16) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah.
Dia dibekuk saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan tersangka dibekuk Kamis sore (29/9) setelah pihaknya menerima laporan korban Adi, salah seorang wartawan, yang telah kehilangan tas berisi handphone, dompet ,dan surat-surat berharga.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi. Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan Eko, selain tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lampung Utara, dan akan di proses lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, AS dihadapan penyidik mengakui perbuatannya.
Dia menjelaskan saat itu memang dirinya berpura pura ikut sholat Dzuhur berjamaah, dan mengambil tas korban yang diletakkan dalam masjid.
Setelah berhasil menggondol tas korban, dirinya mengambil handphone dan uang tunai, lalu tas tersebut dibuangnya.
Tersangka juga mengakui jika uang tunai itu dia gunakan untuk bermain judi sabung ayam.
"HP belum sempat saya jual, kalau uang itu saya pakai untuk berjudi sabung ayam," ujar remaja putus sekolah ini.
Published : Tommi