Dimintai Tanggung jawabnya, Agus Suyanto Belum Bereaksi Diduga Tidak Ada Itikad Baik Kepada Para Pembeli Rumah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dimintai Tanggung jawabnya, Agus Suyanto Belum Bereaksi Diduga Tidak Ada Itikad Baik Kepada Para Pembeli Rumah

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T13:25:32Z
    masukkan script iklan disini

    Pondok Aren, Tangsel, Kabartujuhsatu.news,-Siapa orang yang tidak ingin memiliki rumah sendiri. 

    Hartanti yang saat itu mendengar ada pembangunan Cluster Archi@Mansion Yang Lokasi Proyek dijalan Pesantren Rt 003/ Rw 003 Kelurahan Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Banten, ingin segera memesan kavling Tanahnya di Cluster itu pada tahun 2013 lampau dengan luas tanah 93m dan Luas bangunan 80m.

    Saat itu Cluster tersebut dikelola Archi@Mansion dengan Kantor Pusat di Taman Meruya Plaza 2 Blok A No.20 Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Dengan hati yang senang Hartanti memesan Kavling Tanah di Proyek Cluster Archi@Mansion Jurangmangu Timur dengan Booking Fee awal sebesar Rp.5.000.000 pada tanggal 22/11/2013 hingga sampai pembayaran angsuran lunas kepada Pengembang Agus Suyanto.


    Agus Suyanto Pria kelahiran Surabaya tahun 1973 yang sejak awal Hartanti tidak mencurigai sama sekali. 

    Waktu terus berlalu Hartanti dan Suami pun pulang ke jepang ke kampung halaman sang suami dalam kurun waktu yang amat lama. 

    Agus Suyanto menduga Hartanti tidak akan balik lagi ke Indonesia, maka diduga Agus Menyekolahkan Surat Tanah Sertifikat Hartanti Ke BANK BRI. 

    Selang beberapa tahun kemudian dugaan Agus meleset, Hartanti pulang lagi ke Indonesia dan kembali ke Cluster dimana rumah yang ia beli 2013 tahun silam. 

    Alih alih menempati rumah yang pernah ia kosongkan dulu tiba tiba ada pihak BANK BRI datang hendak menyita Rumah tersebut. Kaget bukan kepalang Hartanti pun menghubungi Agus menanyakan perihal surat surat sertifikat rumahnya, namun Agus amat sulit dihubungi dan berkelit dengan alasan macam macam. 

    Rumah yang telah dia selesaikan dengan cara diangsur setiap bulannya sampai kini Agus selaku pihak pengembang seolah tutup mata dalam menanggapi permintaan Hartanti.

    Dalam permasalah ini Agus Suyanto dapat terjerat Hukum pidana Pasal 378 KUHP dimana tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

    Dan penggelapan sebagaimana  Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


    Hartanti sangat kecewa dengan kondisi ini semua,  dengan orang kepercayaannya SYRF dipercayakan untuk mencari Agus agar segera menyelesaikan urusannya dengan dia. 

    Menurut keterangan yang didapat awak media, ternyata ada lagi beberapa orang yang sampai saat ini belum memegang sertifikat  rumah yang mereka beli dicluster tersebut. 

    SYRF  orang yang diamanahkan oleh Hartanti pun mengatakan kepada awak media bahwa Suyanto agar segera bertanggung Jawab secepatnya memberikan sertifikat rumah Hartanti dan siapa saja yang melihat orang ini agar segera menghubungi saya di nomor 0813-8533-2278 tutup SYRF

    (Pejuang Keadilan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini