Jaksa Agung Bersama CPS Inggris Terima Penghargaan Special Achievement Award IAP
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jaksa Agung Bersama CPS Inggris Terima Penghargaan Special Achievement Award IAP

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 29 September 2022, September 29, 2022 WIB Last Updated 2022-09-29T08:16:19Z
    masukkan script iklan disini

    Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin (Ist).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP) dan didampingi oleh Han Moraal (Secretary General of IAP) pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.


    Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.


    Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada 2 (dua) dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia (yang diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dan Inggris (diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales).



    Salah satu pertimbangan pemberian award karena Prof. Dr. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.


    Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.


    Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.


    Lebih lanjut diungkapkan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 (seribu) perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).



    Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 (seratus delapan puluh dua) Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.


    Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.


    "Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut", ujar Secretary General of IAP.


    Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 (empat ratus) orang yang mewakili 65 (enam puluh lima) negara.


    Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 (empat) orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan, S.H, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).


    Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan. (Red)


    Sumber:Kapuspenkum

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini