Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tolak Perpanjangan PT Vale Indonesia, ASS : Lahan Kontrak Karya Wajib Jadi Milik Pemprov Sulsel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tolak Perpanjangan PT Vale Indonesia, ASS : Lahan Kontrak Karya Wajib Jadi Milik Pemprov Sulsel

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 08 September 2022, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-11T01:22:47Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.


    Dalam kesempatan itu Andi Sudirman meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang.


    Hal itu ditegaskan Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).


    Dalam pertemuan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).


    "Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten.


    "Serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov Sulsel.


    Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ucapnya.


    Menurutnya, konsesi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas Vale. Sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.



    "Kita ingin konsesi eks tambang Vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton," jelasnya.


    Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.


    "Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98% pendapatan daerah.


    Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Luwu Timur di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.


    "Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri.


    "Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.


    Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman.


    Agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.


    (Red/K71)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini