Jangan Heran, Korupsi tidak Pernah Hilang di Negeri Ini Tanpa Penerapan SPMK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jangan Heran, Korupsi tidak Pernah Hilang di Negeri Ini Tanpa Penerapan SPMK

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 30 September 2022, September 30, 2022 WIB Last Updated 2022-09-30T11:01:21Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Bila ada berita penangkapan hakim agung dari Mahkamah Agung kemarin jangan heran. Karena yang bersangkutan sudah punya catatan tersendiri pada 2014.

    Sudrajad Dimyati merupakan mantan kandidat hakim agung yang pernah diterpa kasus penyuapan di toilet DPR. 

    Saat itu, 8 tahun silam Komisi Yudisial menyerahkan lima nama calon hakim agung untuk menjalani uji kelayakan di DPR.

    Kelimanya diajukan untuk mengisi kekosongan setiap kamar hakim di Mahkamah Agung. 

    Meski kebutuhan di MA sebanyak sepuluh hakim, Komisi Yudisial hanya meloloskan lima nama yang dianggap kompeten.

    Dari lima nama yang diajukan Komisi Yudisial, anggota Komisi Hukum DPR memilih empat hakim agung. Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi. Kedua, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama. 

    Ketiga, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati untuk Kamar Perdata. Keempat, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono untuk Kamar Tata Usaha Negara.

    Saat itu hanya satu calon yang tidak dipilih adalah hakim tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono, yang pernah menangani kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah.

    Dari sejumlah calon hakim agung itu, Sudrajad Dimyati dan Muslich Bambang Luqmono paling menarik perhatian karena fenomena track record keduanya.

    Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung ditangkap KPK bersama tersangka lainnya yaitu Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi PNS Mahkamah Agung, Albasri PNS Mahkamah Agung.


    Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Yang tertangkap lainnya yaitu para Pemberi yakni, Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. 

    Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

    KPK perlu membedah buku Sistem Pembelenggu Moral Koruptor (SPMK) yang mendorong adanya pembuktian terbalik demi mencegahnya kasus-kasus korupsi.

    Jakarta, 26-9-2022

    SUTA WIDHYA SH
    Pengacara Rakyat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini