Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news,-Mendengar adanya berita Seorang Anak berusia 5 Tahun diduga Tewas tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora yang berada di Desa Bandar Labuhan Dusn V, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara LSM FORMAPERA angkat bicara
Diduga kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola Kolam Renang Waterland Tamora Ketua LSM FORMAPERA SUMUT Feri Afrizal meminta pihak kepolisian dan pihak-pihak yang terkait agar segera menututup sementara Usaha Kolam Renang Waterland Tamora
"Jika nantinya dari pihak Kepolisian menemukan adanya tindakan yang mengarah kelalaian dari pihak pengelola Kolam Renang Waterland, sebaiknya pihak kepolisian mengikuti Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.terang Feri Afrizal selaku Ketua Sumut LSM Formapera
Maka dari itu saya Feri Afrizal ketua LSM Formapera Sumut akan berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang,untuk Monitor sekaligus mendampingi permasalahan ini atas kejadian Meninggalnya seorang Anak usia 5 Tahun Warga Kecamatan Galang,dikarenakan Tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora, Pungkas Feri tegas (22/09/2022).
(Rizky Zulianda)