Pondok Aren, Kota Tangsel, Kabartujuhsatu.news,-
Selasa, 06/09/2022 pukul 21:57 wib peretasan website media online kembali terjadi, salah satunya kasus yang dialami Media Kopatas.newes. Kami siap melaporkan peretasan data terhadap website akun media online ini ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE) . Menerobos sistem milik orang lain sebagai mana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Rabu (07/09/2022)
Terkait kasus tersebut, Pimum Media Online Kopatas news, Aldi Alamsyah atau biasa di sapa Bang Aldi, angkat bicara bahwa peretasan email akun database hobsting Kopatas.news yang ada di Rumahweb.com tidak dapat kami masuk ke Cpanelnya karena email kami diganti pasword nya oleh orang yang kami duga hendak mengambil alih website kami ujarnya
mengutip Undang Undang dibawah ini:
Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 30
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi
Pasal 46
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi
Pasal 46
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Jadi Pelaku yang meretas akun media online milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Lanjut salah seorang Humas Kopatas.news SYF kami akan terus melakukan upaya hukum, sampai pelaku dugaan peretasan website media online Kopatasnews ditemukan dan di proses secara hukum, karena sangat merugikan, mengambil keuntungan untuk diri sendiri atau golongan dengan mencuri data yang merupakan tindak pidana ITE, tegasnya.
Selanjutnya kawan kawan yang lain seperjuangan yang sangat merasa memiliki kopatas.news ini sejak awal agak kecewa dengan digantinya pasword email untuk akun hobsting database kopatas.news tanpa HAK, tanpa ijin dari kita semua disini. Walau kita beberapa berjauhan namun hati kita menyatu dalam naungan kopatas.news yang notabene sudah sangat dikenal sedikit nya dalam menolong masyarakat Tutup Davinci.
(Syarif/ pejuang keadilan)