Diduga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Salahgunakan Kewenangan Terkait Kasus Maria Tanah Yang di SP3kan Sepihak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Salahgunakan Kewenangan Terkait Kasus Maria Tanah Yang di SP3kan Sepihak

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 11 Oktober 2022, Oktober 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T02:01:58Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, Diduga Penyidik Polrestabes Medan menyalahgunakan kewenangannya, dimana Seorang warga berinisial "HES", mengeluhkan kinerja kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, terhadap kasus mafia tanah yang dilaporkannya di SP3kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

    Diduga kuat pula menurut warga sebagai Pelapor berinisial "HES", mengeluhkan kinerja kepolisian yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 21 Juli 2022 atas laporan polisi nomor: LP/B/1007/III/2002/SKPT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2022 atas nama terlapor Tusiyah.

    Lanjut diberikan keterangan kepada wartawan, pelapor 'HES' menyampaikan hal tersebut pada hari Senin. (10/9/2022)

    “Terima kasih teman-teman media, kami di sini mengeluhkan kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara lewat perkara tanah yang terletak di Jalan Mongonsidi 3 Nomor 8 Medan, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia", ungkapnya lagi.

    “Sudah jelas semua bukti dugaannya, dan di dalam berapa kali laporan sebenarnya tersangka (TSK) suami dari Tusiyah ini, dan dalam laporan saya pun tersangka Tusiyah ini, tapi Diduga kuat pula bermain dengan oknum Polda Sumut. 

    Maka kami sudah ke Kapolri dan Propam Mabes Polri dan mereka berjanji akan turun ke Medan", lanjutnya lagi.

    Ia pun bermohon kepada Kapolri, Presiden, dan juga pejabat-pejabat negara, kepolisian, agar membantu untuk membasmi mafia tanah khususnya yang ada di Wilkum Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara.

    “Seperti janji Pak Presiden, membasmi mafia tanah", sebutnya lagi.

    Lanjut diterangkannya kembali, adapun kasus mafia tanah yang dilaporkannya ini, karena suratnya palsu.

    “Sudah ada hasil Labfor dari Poldasu, tapi semua tidak diakui pihak kepolisian, bahkan dari BPN sudah keluar untuk melakukan pengukuran, dan ahli bahasa sudah mengklaim suratnya palsu, semua bukti kami sudah lengkap, namun tidak diindahkan kepolisian", bebernya dengan tegas.

    “Bahkan tersangka pun suaminya disembunyikan, dan kami duga oknum Poldasu memalsukan data di BPN Medan. 

    "Dan itu kami laporkan, penyidiknya Pak Andi Rian. Semua sudah kami laporkan ke Pak Kapolri, dan Pak Kapolri merespon kami", pungkasnya kembali.

    Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Fathir SIK dikonfirmasi awak media via selular awak media pada Senin (10/10/2022) terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan, belum berkomentar hingga berita ini terbit dan dilayangkan ke meja redaksi media ini yang bertugas.

    Published : Rizky Zulianda
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini