Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Benny Sembiring warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang mendadak mendatangi SPKT Mapolda Sumatera Utara pada Selasa 18 Oktober 2022 Sekitar pukul 11.00 Wib.
Kedatangan Benny Sembiring bersama keluarga anak dan istri yang juga korban (dugaan kejahatan 3 oknum anggota Polri di Medan yang sudah di PTDH) didampingi penasehat hukumnya, bersama Ketua dan sejumlah anggota PBK (Pemuda Barisan Karo) dan Bapak Jasa Sembiring yang merupakan anggota LSM Lira Deli Serdang dan rekan nya bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama melalui Electronik (UUD ITE) yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara inisial RS dan akun facebook berinisial RDO.
Benny Sembiring didampingi kuasa hukumnya dan rekan rekan nya menjelaskan bahwa, dirinya mendatangi SPKT Polda Sumut untuk melaporkan seorang oknum pengacara RS dan pemilik akun FB RDO terkait adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ataupun media berbentuk vidio.
“Saya merasa nama baik saya di cemarkan atas adanya dugaan ucapan dari yang kami duga adalah seorang oknum pengacara berinisial RS yang mengatakan bahwa korban meminta uang sejumlah Rp 50.000.000 untuk berdamai melalui via wa ke seseorang yang kami duga adalah keliennya dalam dugaan kasus yang menimpa saya bersama anak dan istri saya yang terjadi di Gatot Subroto Siskambing C pada tangal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib. Saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak lah benar dan itu merupakan hoax, maka sekarang ini kami datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan resmi,” Ujarnya.
Dijelaskan Benny Sembiring bahwa, di dalam vidio tersebut pada menit 5.36, yang kami diduga adalah seorang oknum pengacara tersebut mengatatakan bahwa, (korban) ini sempat menghubungi dari keluarga klien kami untuk meminta uang 50jt lebih, apa yang disebutkannya dalam pesan wa itu, ini mau diviralkan enggak, kalau mau diviralkan, kalau kita mau berdamai ini gak jadi diviralkan, nah berarti korban ini juga ajas manfaat, dia memanfaat kan situasi untuk mencari uang, bukannya suci suci kali, gitu lo.
“Untuk sementara itu dulu yang bisa kami jelaskan terkait oknum tersebut dan kami juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap diri saya sendiri yang diduga diunggah oleh akun media sosial Facebook RDO, dimana akun tersebut diduga memposting sebuah vidio bersuara yang diduga menyebutkan bahwa korban sepeda motor nya itu bodong ,pada menit 3.43 dan masi ada yang lain, nanti akan kita sampaikan selanjutnya,”Pungkas Benny Sembiring.
Masi kata Benny Sembiring, bahwa pasca kejadian dirinya tidak tau dan tidak kenal dengan oknum anggota polri yang sebelumnya mengaku bertugas di Polda Sumut.
“Bagaima saya bisa kenal dengan keluarga mereka, pelaku saja saya tidak kenal, bagaimana cara saya meminta uang 50jt kepada keluaga oknum itu bagaimana jalan dan caranya kalau saya juga tidak kenal dan tidak tau, saya menduga ada yang mencoba mengarang ngarang cerita untuk mendapatkan perhatian publik, maka dari itu saya membuat laporan resmi ke Polda Sumut dan laporan saya diterima dengan nomor laporan STLP/B/1852/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT yang diterima oleh Ajun Komisaris Polisi M Sargaih,SE,MH pada tanggal 18 oktober 2022. Saya berharap laporan saya tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku,”Ungkap Benny Sembiring. (***)