Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news,- Sejumlah Elemen yang ada di Lampung terdiri dari LSM MAJAS, LSM LIPR , LSM PRL, Organisasi Mahasiawa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia ( SMI ) Lampung serta Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung yang tergabung dalam "Kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi resmi melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati Lampung ).
Laporan Sejumlah Elemen bernomor surat 021/Kwalisi Masyarakat Menolak Korupsi/X/2022 tersebut diterima oleh Pos Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung pada hari senin (24/10).
Hal tersebut dibenarkan oleh Junaidi Adam S.E selaku jurubicara kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi yang ditemui media ini dihalaman Kejati Lampung sesaat setelah menyampaikan pengaduan.
"Iya benar, kita sudah menyampaikan pengaduan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Di satuan Pendidikan Kabupaten Waykanan ke Kejati Lampung hari ini.
Kita sebagai warga masyarakat bertanggung jawab juga untuk mengawal program pemerintah serta mencegah agar anggaran bantuan pendidikan tidak mengalami kebocoran dan dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita berharap pihak Kejati Lampung dapat segera menindaklajuti dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain mengadukan secara resmi ke Kejati Lampung, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi/ demo di beberapa titik di Bandar Lampung dalam rangka mendorong pengaduan kita agar cepat ditindaklajuti" ucap Junaidi Adam.
Adapun item permasalahan yang diadukan ke Kejati Lampung oleh sejumlah elemen masyarakat hari ini ada terkait persoalan yang meliputi;
1. Tahun 2021, ada pembuatan ARKAS sekolah di Dinas Pendidikan kabupaten Waykanan.
Terkait pembuatan ARKAS tersebut masing-masing pihak sekolah diminta biaya oleh pihak Dinas Pendidikan berkisar antara 1 juta sampai dengan 2 juta per sekolah baik itu SD maupun SMP.
Mekanisme nya setoran untuk SD diduga melalui K3S dan SMP diduga melalui MKKS.
2. Di tahun 2022, ada dugaan setoran dana BOS yang ditarik dari setiap sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan berkisar antara 8 % sampai 10 % dari setiap pencairan atau setiap termin.
Setoran dana BOS untuk SD melalui K3S masing-masing dan untuk SMP melalui subrayon kecamatan masing-masing.
3. Terkait DAK tahun 2022, pihak Dinas Pendidikan diduga meminta setoran sebesar 20 % dari nilai DAK dari setiap sekolah penerima bantuan DAK.
Semua yang mendapat bantuan DAK setoran sudah mulai dari termin pertama (1) bulan Juli- Agustus kemarin.
Setoran DAK tersebut disetor pihak sekolah melalui pegawai honorer yang berinisial HER dan sebagian langsung ke Kabid Dikdas berinisial Ok S. Ag
4. Selain itu juga otoritas sekolah penerima DAK diduga dirampas juga oleh dinas pendidikan terutama terkaik pembelian rangka baja dan pelapon.
Pengesub atau penyedia rangka baja dan pelapon penerima DAK sudah ditentukan oleh oknum pejabat di dinas pendidikan sehingga pihak sekolah tidak punya kewenangan lagi untuk membelanjakan/ pembelian rangka baja dan pelapon sendiri.
Sementara diketahui harga rangka baja di dalam RAB yang cukup tinggi, menurut kami yg kami ketahui mencapai harga Rp. 263.000,- / meter.
5. Di tahun 2022 juga ada pembuatan nomen klatur/plang sekolah.
Pihak sekolah masing-masing dikenakan biaya 2,5 juta.
Sementara harga barang tersebut ( sesuai hasil investigasi ) hanya 1, 6 juta.
Mekanisme pembayaran menggunakan dana BOS termin ke dua kemaren.
Rincian kegunaan dana dari dana sebesar 2, 5 juta rupiah tersebut masing-masing 500.000 ribu rupiah untuk jatah kepala sekolah dan 400.000 ribu rupiah untuk dinas pendidikan.
Biaya nomen klatur diterima oleh pak Ok S.Ag sementara dana senilai 1,6 juta untuk pembayaran momen klatur tersebut. (*)
Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov. Lampung.
Published: Tommi