Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Polres Soppeng kerahkan puluhan personil dalam rangka mengawal Eksekusi Harta bersama 1 unit Ruko yang berlokasi di Ballili Desa Belo Kec. Ganra Kab. Soppeng, Selasa 11 Oktober 2022.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag M.H melibatkan sebanyak 75 personil gabungan satfung dan Polsek Ganra serta diback up personil Danposramil Ganra.
Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag M.H dalam arahannya sebelum melaksanakan pengamanan mengungkapkan bahwa "pengamanan yang dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar", jelasnya.
Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Watansoppeng saat membacakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 23/ PK/ AG/ 2022 pertanggal 24 Maret 2022 JO Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng nomor : 0523/Pdt.G / 2019/PA.Wsp mengungkapkan bahwa tanah dan ruko seluas 723m2 dinyatakan dibagi 1/2 untuk pemohon serta pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah pembacaan putusan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Watansoppeng, kegiatan Eksekusi dilanjutkan dengan pembagian dan pengosongan lahan 1/2 untuk pemohon Per. Suriani dan pihak tergugat lel. H. Ambo.
Dengan pendekatan Preventif personil Polres Soppeng, Proses Eksekusi harta dan 1 unit Ruko yang dilaksanakan dapat berjalan aman dan tertib.
Turut hadir dalam kegiatan ATR BPN Kab. Soppeng, Aparat pemerintah Desa Belo serta pihak pemohon Eksekusi.
(Red)