Gegara Bobol Gedung Sekolah, Lelaki AFL Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Gegara Bobol Gedung Sekolah, Lelaki AFL Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 06 Oktober 2022, Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T09:22:24Z
    masukkan script iklan disini
    Tersangka pencurian AFL dari Medan (Ist).

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang tersangka pembobolan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060786 Medan.

    Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora menegaskan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi.

    “Kasusnya masih kita kembangkan. Masih ada seorang pelaku lagi yang kita kejar karena turut menjualkan barang curian tersebut,” tegas Rona.

    Dijelaskannya, penangkapan tersangka, Andre Firman Lase (34), warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota /Jalan Pancing Gang Regar Kecamatan Medan Tembung dilakukan atas laporan Rohana Barus (53), warga Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

    “Dasar penangkapan tersangka adalah, Laporan Polisi Nomor : LP/B/516/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 1 Oktober 2022,” jelasnya.

    Atas laporan itu, selanjutnya dibentuk tim dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur.

    Dalam penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang yang diduga tersangka sedang berada di salah satu mall Jalan MT Haryono.

    “Bergerak dari informasi itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di lantai III salah satu mall di Jalan MT Haryono pada Rabu (5/10/2022),” jelasnya.


    Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 060786 Jalan Purwo Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur.

    Dia masuk dengan cara merusak kunci dan gembok pintu.

    “Tersangka mengaku telah menjual barang hasil curiannya bersama temannya berinisial K yang saat ini sedang dalam pengejaran senilai Rp 800 ribu,” pungkasnya.

    Dari tersangka disita barang bukti, 1 koper biru, 1 obeng dan 1 tang yang digunakan beraksi 1 kaos (baju) yang dibeli dari hasil uang kejahatan.

    Rona mengaku, aksi pencurian tersebut bukan pertama kali terjadi di SDN Jalan Purwo Medan.

    ”Sebelumnya sekolah tersebut sudah pernah dibobol maling dan diduga pelakunya orang yang sama,” ungkap Rona.

    Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

    Tersangka pembobol sekolahan diamankan bersama barang bukti.(AVID/RE)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini