Borong, Kabartujuhsatu.news, - Tim Tindakan pidana khusus korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, menggeledah kantor Dinas Perhubungan Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), pada Selasa (11/10/2022).
Kejari berhasil menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan bahwa pada hari ini, mulai pukul 12.30 Wita, Kejari Manggarai telah melaksanakan kegiatan penggeledahan bagian dari proses penyidikan.
"Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan banguanan terminal kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tahun anggaran 2012/2013," pungkasnya.
"Dari hasil penggeledahan, sebanyak 17 dokumen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindakan pidana korupsi yang sedang diusut," terangnya.
Ia menerangkan penyidik Jaksa Manggarai telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
"Hanya belum proses penetapan tersangka. Kita harus lengkapi dulu bukti yang ada. Sejauh ini ada 24 saksi yang sudah dipanggil," tutupnya.
(Tensi Rea)