Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 26 Oktober 2022, Oktober 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T23:01:24Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news, - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini Polisi Lalu Lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya. 

    Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.


    Atas instruksi ini, Sat Lantas Polres Lampung Utara akan melaksankan intruksi tersebut dan akan meberikan tuguran himbauan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

    Kasat Lantas Iptu Joni Carter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan Satlantas Polres Lampung Utara siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual, ujarnya Rabu (26/10/2022).

    “Saat ini personel Sat Lantas Polres Lampung Utara hanya akan memberikan teguran lisan dan himbauan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Iptu Joni.

    Published : Tommi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini