Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum, di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
Undang-undang tersebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi para pejabat yang kerap merampok uang negara.
"Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
"Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, Ahli hukum ini mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan atau bekekuatan hukum tetap, ujarnya, Senin (3/9/2022).
"Rampas dulu, nanti urusan belakangan, dan kalau ada korupsi rampas gitu asetnya," tegasnya.
Dengan diberlakukannya UU itu kata Mahfud, pejabat ataupun siapa saja yang akan melakukan praktik korupsi setidaknya akan berfikir, sebab lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.
"Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, makanya dimiskinkan dulu, katanya.
"Maka kalau anda melakukan itu dirampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga informasi dan Investigasi Korupsi (DPP Lidik) Gasali Makkaraka, SH mengaku sangat mendukung bila Undang-undang tersebut segera diberlakukan.
Menurutnya, "Selama ini koruptor kerap lolos dan mendapatkan discount masa tahanan, sementara aset hasil korupsi tetap saja aman.
"Oleh karena itu, Kata Gasali, "Dengan adanya UU itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang di nilai sudah akut.
"Jika para koruptor hanya menjalani masa tahanan itu mereka bisa bermain dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat lebih tinggi," tandas Gasali Makkaraka.
Namun, ujar Gasali, jika dimiskinkan tentunya akan menjadi efek jera bagi para pelakunya.
Untuk itu LIDIK sangat mendukung penuh dengan adanya wacana pemberlakuan Undang-undang yang mengatur soal perampasan aset koruptor, pungkas Gasali Makkaraka.
(Red)