Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Masyarakat Surabaya Geram, Pasalnya Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark yang sudah setengah tahun lalu, hingga kini para tersangka bebas berkeliaran dan polisi sangat lamban dalam penegakan hukum untuk ketiga tersangka.
Bagaimana tidak, kita ketahui kasus Kenpark tersebut melampaui kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo.
Kasus Sambo saja kini sudah lengkap, bahkan para tersangka sudah di tahan dan tahap sidang hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Sedangkan kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark, sudah setengah tahun (6) bulan namun masih tahap 1 dan P18 bahkan anehnya meski dijerat dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara namun anehnya polisi tidak melakukan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Baihaki Akbar Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Didampingi Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Achmad Fauzi SE sangat menyayangkan lambannya penanganan polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim yang seakan tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya.
Baihaki Akbar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino yang di rasa gagal dalam menjalankan tugasnya.
"Kapolri kami meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus dicopot lantaran dirasa gagal dalam memimpin, sehingga banyak kasus di wilayah hukum polres Tanjung perak yang tak terselesaikan". Tegas Baihaki Akbar, Jumat 6 Oktober 2022.
Baihaki menerangkan, Banyak kasus yang gagal diselesaikan dibawah kepemimpinan AKBP Anton Elfrino selama menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, contohnya Kasus Pembacokan di Bulak Banteng Kidul yang sudah setahun yakni 19 Oktober 2021 dimana tidak ada penahanan para tersangka.
"Apalagi, kasus Ambrolnya Perosotan Di Kenpark hingga kini masih tahap 1 dan P18, bahkan Kapolres dan kasat Reskrim polres Tanjung perak terkesan tertutup saat beberapa awak media mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Diduga kasus Kenpark ini memang dibuat ngambang dan tidak akan sampai pada tahap persidangan". Cletuk Baihaki.
Selain Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Baihaki juga meminta Kapolri diminta untuk mencopot Kapolda Jatim atas kasus kerusuhan Di Kanjuruhan dan kasus Ambrolnya Kenpark.
"Padahal kasus Kenpark ini sudah viral, namun dari Kapolda Jatim tidak ada Atensi bahkan terkesan dibiarkan, maka dalam hal ini kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Tanjung Perak". Tandasnya.
"Demi tegaknya keadilan, Rabu, 12 Oktober 2022 Kami akan melakukan aksi didepan Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak jika kasus Kenpark ini masih saja ngambang dan tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka". Pungkas Baihaki.
(Red/**)