MK : Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju Sebagai Calon Presiden 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    MK : Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju Sebagai Calon Presiden 2024

    Kabartujuhsatu
    Senin, 31 Oktober 2022, Oktober 31, 2022 WIB Last Updated 2022-10-31T16:13:21Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan 68/PUU-XX/2022 terkait Uji Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yakni Pasal 170 ayat (1) beserta penjelasannya terkait Pejabat Negara yang diajukan oleh Partai Garuda melalui Kuasa hukumnya M. Maulana Bungaran & Partner.

    Dalam pertimbangannya Mahkamah Kontitusi menilai syarat pengunduran diri pejabat public pejabat negaratermasuk dalam hal ini Menteri dan pejabat setingkat menteriuntuk dicalonkan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma pasal.

    Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan jabatan Menteri ataupun pejabat setingkat Menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden atau Wakil Presiden.

    Oleh karena itu  demi kepastian hukum dan stabilitas  serta keberlangsungan pemerintahan, Menteri atau pejabat setingkat Menteri merupakan pejabat yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh partai politik  atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau. 

    Calon Wakil Presiden harus mendapat persetujuan dan izin cuti Presiden.

    Berikut kutipan amar putusan 68/PUU-XX/2022 sebagai berikut :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

    2. Menyatakan frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.

    3. Menyatakan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:

    a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

    b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc.

    c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.

    d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
     
    e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial.

    f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

    g. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan

    h. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.”

    4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

    5. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Hal senada diungkapkan oleh Munathsir Mustaman salah satu Kuasa Pemohon yang hadir dalam persidangan online MK, sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstiusi yang menyatakan Menteri atau Pejabat setingkat Menteri  tidak harus mundur jika maju sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden 2024 sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti Presiden.

    Published : Haerdar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini