Percut Seituan, Kabartujuhsatu.news,-Unit reskrim Polsek Percut Seituan langsung bergerak menuju ke lokasi yang diduga sebagai lokasi pengoperasian mesin judi tembak ikan di Jalan M. Yusuf Jintan di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK menjelaskan bahwa, Polsek Percut Seituan mendapatkan informasi akan adanya meja tembak ikan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 19 Okotober 2022 pukul 19.30 kemudian Kanit Reskrim Iptu Akbar,SH bersama tim opsnal melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut," Jelas Kapolsek Sabtu 22 Oktober 2022 Pukul 14.00 wib
Kapolsek menyampaikan bahwa, Kanit Reskrim bersama tim opsnal dan personil sabhara Polrestabes Medan langsung mendatangi 2 rumah yang di informasikan tersebut dan mendapati 4 meja tembak ikan tanpa ada layar dan monitor.
"Empat unit meja tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan, saya juga berharap kepada masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Percut Seituan agar melaporkan kepada kami apabila ada lokasi perjudian agar dapat kami segera lakukan penindakan,"Pungkas Kapolsek.
(Leodepari)