Surabaya, Kabartujuhsatu.news,-Peredaran narkoba di dalam lapas tentunya sudah tak asing di telinga kita, bahkan hal tersebut sangatlah bertolak belakang dari misi dan visi bahwasanya lembaga pemasyarakatan bersih tanpa narkoba.
Kata kata itu mungkin hanyalah kiasan belaka, agar menciptakan nama harum dan bersih dari lembaga pemasyarakatan khususnya di Lowokwaru Malang.
Itulah yang kini menjadi sorotan dari salah satu organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Pasalnya dalam hal ini, Baihaki Akbar, S.E.,S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendapatkan kabar bahwasanya peredaran Narkoba di lapas Lowokwaru terbilang bebas.
Bahkan dirinya memberikan data akan lemahnya penerapan supremasi hukum yang terbilang lemah dan terkesan membela para pegawainya, atas kasus yang baru kemarin terjadi yakni oknum pegawai Sipir Lapas Lowokwaru diduga menjadi kurir narkoba.
Dirinya juga menilai, bahwasanya bagaimana narkoba di Lapas bisa bersih, kalau ternyata selama ini peran dari orang dalam ternyata sangat berperan aktif dalam melancarkan bisnis narkoba di dalam lapas.
Untuk mengetahui kebenaran hal tersebut, Baihaki Akbar mengkonfirmasi Sohibur Rachman selaku Koordinator Penindakan dan Penanggulangan Direktorat Keamanan dan Ketertiban Dirjenpas, untuk menanyakan kebenaran atas kabar tersebut.
"Benar memang saya yang menangani kasus tersebut, atas permintaan dari Kalapas Malang, namun disini saya menangani atas kasus permintaan pengunduran diri saja atau pemecatan, untuk teknisnya silahkan hubungi Kalapasnya aja langsung," urai Sohibur Rachman saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kendati tidak dapat menemukan informasi yang kurang detail, Baihaki Akbar mengkonfirmasi ke Kanwil Jatim untuk menanyakan lebih lengkapnya atas kebenaran oknum sipir Lapas Lowokwaru yang diduga menjadi kurir narkoba tersebut.
Saat itu Baihaki Akbar ditemui oleh Teguh Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jatim, dirinya membenarkan atas peristiwa tersebut dan saat ini mengatakan bahwasanya kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Malang.
"Untuk motifnya itu bukan menjadi kurir, namun mendapatkan barang dari luar yang dilemparkan ke dalam melalui beranggang, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kepolisian," urainya singkat saat ditemui oleh awak media.
Tentunya atas pernyataan dari petinggi Kanwil tersebut, membuat tanda tanya besar bagi Baihaki Akbar, yang mana dirinya menilai bahwasanya terkesan ada tebang pilih kasih dalam penerapan penindakan hukum, apalagi ini terkait narkoba.
"Bagaimana bisa, oknum sipir yang selama ini menjadi kurir narkoba, sanksinya hanya dipecat, tidak diproses hukum, Otoriter macam apa ini, coba kalau warga sipil, pasti langsung dijebloskan ke penjara, jika seperti ini, maka ini adalah sebuah contoh kegagalan dari Kanwil Jatim yang secara tidak langsung memberikan kebebasan dan kelonggaran agar pegawainya menjadi seorang kurir narkoba," tandasnya dengan tegas.
(Red/**)