Bawaslu Soppeng Bekali Panwascam Tata Cara Penyelesaian Sengketa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bawaslu Soppeng Bekali Panwascam Tata Cara Penyelesaian Sengketa

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 12 November 2022, November 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T08:05:25Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, - Bawaslu kabupaten Soppeng Sosialisasikan Peratura badan pengawas pemilu (Perbawaslu) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang dilangsungkan di kantor Bawaslu jalan Nene Utang Watansoppeng, Sabtu (12/11/22).
     

    Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu di Kecamatan dalam menyelesaikan sebuah sengketa pemilu.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi,S.Sos dalam kesempatannya mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman khususnya kepada Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta. 

    Menurutnya Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten. 


    Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.Soppeng, Abd.Jalil, S.Pd.,M.Pd menjelaskan bahwa dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Menurut Jalil sapaannya, pada sosialisasi ini akan membahas tentang Penyelesaian Sengketa secara umum, baik dari segi Subjek dan Objek sengketanya, selanjutnya kepada para pihak, hingga putusan yang dihasilkan.

    "Terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini."Kata Jalil

    Diakhir kegiatan, Panwaslu Kecamatan mensimulasikan Penyeselesian Sengketa Cepat Antar Peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan Sengketa di tingkat Kecamatan.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini