Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Nama instansi kembali tercoreng di kabupaten Soppeng, Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi SE kembali membekuk seorang pelaku pencurian ( jambret ) di Sewo Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin 07 November 2022 pukul 06.00 wita.
Pelaku tersebut bekerja sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Soppeng inisial FS (24 ) yang merupakan warga Desa Palangiseng kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dibekuk polisi saat melakukan aksinya dengan menjambret.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H mengungkapkan bahwa kejadian tersebut benar yang ditangkap FS tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah kabupaten Soppeng.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/192/X/2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan TKP di Sewo Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Iptu Andi Irvan Fachri S.H menjelaskan bahwa modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor dan kemudian membawa kabur hp tersebut", Jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta 1 buah helm, 1 Celana tactical dan 1 sweater yang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Soppeng untuk Proses hukum lebih lanjut", terang Iptu Andi Irvan Fachri.
(Red)