Dinilai Resahkan Pedagang Pasar, Pelaku Pungli Diciduk Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dinilai Resahkan Pedagang Pasar, Pelaku Pungli Diciduk Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 21 November 2022, November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T00:51:54Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, - Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang, Pelaku bernama RY (33) ditangkap dari kawasan Pasar Petisah, Rabu (16/11/2022),lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan SIK mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

    "Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Fathir. Senin (21/11/2022).

    "Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah," sambungnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

    "Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,"sebutnya.

    Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

    "Jadi pada kesempatan ini kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,"harapnya.

    Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

    "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," jelas Dia.

    Fathir menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    "Terhadap pelaku kita lakukan penahanan, akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini