Borong,Kabartujuhsatu.news, Kepala Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sesalkan tindakan pelaku usaha tempat hiburan malam berkedok cafe yang berlokasi di Cepi Watu.
"Memang selama ini juga ada keluhan dari warga terkait dentuman bunyi musik karaoke sampe larut malam," ujar Kepala Desa Nanga Labang, Simplisius Abi Wagut, kepada wartawan, Senin (21/11/2022) lalu.
Ia menerangkan bahwa, terkait izin usaha itu bukan kewenangan Pemerintah Desa, tetapi kewewenang tentang pengelolaan cafe di cepi watu itu Dinas terkait.
Dikatakan Abi Wagut bahwa, tahap proses perizinan itu adalah melalui persetujuan masyarakat. "Kami memberikan izin itu karena mau bangun usaha cafe. Padahal yang dilakukan melenceng dengan aturan yang ada. Fungsi cafe yang sebenarnya tidak berjalan" jelas Abi Wagut.
Padahal fungsi Cafe itu adalah tempat hiburan orang atau keluarga untuk rekreasi. Bukan utuk tempat yang lain-lain.
Ia juga mengaku telah mendata usaha cafe tersebut sejak tiga hari yang lalu, yakni Cafe Alusia, Cafe Cemara, Cafe Zona, Cafe Ancol, Cafe Batu susun.
Sementara cafe yang sudah punya izinan dan terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Manggarai Timur, yakni Cafe Clara, Cafe Zona, Cafe Berlian, Cafe Cemara dan Cafe Pelangi.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah THM berkedok cafe di Cepi Watu, hingaa saat ini masih berani melakukan aktivitas, walupun Pemerintah Daerah telah minta untuk tutup.
(Ardi)