Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Delisedang diduga berkonspirasi dengan pemborong dan diduga melakukan pembiaran terhadap Proyek Pembangunan Paluh Merbau Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan Agustinus R Kaban, SE (Ketua DPD) LSM PERJUANGAN KEADILAN PROVINSI SUMATERA UTARA ketika dikonfirmasi. (05/11/2022). Pukul 15.00 Wib
"Proyek senilai Rp. 12.932.088.000 bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dimenangkan oleh CV. Karunia Alam dengan Nomor Kontrak 050/3934/DPUPR/DS/2021 serta Waktu Pelaksanaan November 2021 - September 2022,"ungkap Agustinus.
Riza menambahkan hingga saat ini proyek masih terus berjalan sementara batas waktu pelaksanaan sudah lewat.
"Diduga Dinas PUPR melakukan pembiaran dan berkonspirasi dengan pihak rekanan proyek yang diduga melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021,Kata Agustinus.
"Bagaimana sebuah proyek yang menggunakan waktu pelaksanaan tahun jamak tapi bisa belum selesai dan telah lewat jangka waktu pengerjaannya tapi didiamkan oleh Dinas terkait.
Kami meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap proyek tersebut," Tandas Agustinus
Terkait hal tersebut Kadis PUPR Jansu Sipahutar saat di konfirmasi Sabtu 5/11/2022 tidak membalas.
Sebelumnya juga di konfirmasi berulang ulang kali tidak menjawab.
(Leodepari)