Luar Biasa" Hanya 2 Pekan 22 Pelaku Kejahatan Diringkus Polisi di Lampung Utara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Luar Biasa" Hanya 2 Pekan 22 Pelaku Kejahatan Diringkus Polisi di Lampung Utara

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 10 November 2022, November 10, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T15:19:49Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news, - Dalam kurun waktu dua minggu Polres Lampung Utara dan jajaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 22 tersangka.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, hari ini kita menggelar konferensi pers hasil kegiatan KRYD periode 14 September sampai 10 November 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 20 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 22 orang.

    “Ada enam kasus meliputi TP Pornografi sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus Curat sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang pelaku, kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan pelaku sebanyak 7 orang, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang,” ujar AKBP Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di damping Waka Polres Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Kamis (10/11/22).


    Kemudian Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. menjelaskan bahwa dari 22 orang pelaku terdapat 5 orang pelaku yang merupakan warga luar kabupaten Lampung Utara.

    “Mereka merupakan warga luar Lampung Utara namun melakukan pelanggaran hukum di wilayah Lampung Utara,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.

    Selain itu disebutkan juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.

    Dari 22 pelaku tersebut 1 orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.

    “Para pelaku ini dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan aksi perjudian, sehingga terus ingin bermain judi, ketika tidak ada uang maka mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut,” tutup AKP Eko.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini