Ruteng,Kabartujuhsatuh.news, Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Pelaku perjudian Sambung Ayam pada (27/11/2022) sekitar pukul 15.40 wita, dikampung wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Berikut Nama-nama pelaku serta barang bukti yang telah diamankan;
1. M J,Lakis, umur 41 Tahun, Alamat Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng,Kabupaten manggarai.
2. H A, Lakis, Umur 64 Tahun, Alamat Golo Kolang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti :
- Uang tunai sebesar Rp.800.000(Delapan Ratus ribu Rupiah).
-1 buah dompet pisau taji
-15 bilah pisau taji ayam
-4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam
-4 ekor ayam Jantan.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, Melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada Media ini melalui Pesan WhatsAppnya, Mengatakan bahwa,
Unit jatanras Polres Manggarai, mendapat lnformasi dari masyarakat, bahwa di wae kang Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng sedang ada akivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari minggu.
"Setelah itu unit Reskrim polres manggarai yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU HENDRICKA R.A BAHTERA, S.T.K.,S.I.K.,M.H melakukan pengerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti", katanya.
Selanjutnya Para pelaku serta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Manggarai serta barang bukti telah di serahkan ke peyidik pidum polres manggarai guna untuk di proses secara hukum.(Ardi)