Sebanyak 10 Pasar Modern di Soppeng Tidak Kantongi Izin
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 10 Pasar Modern di Soppeng Tidak Kantongi Izin

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T05:32:21Z
    masukkan script iklan disini
    Salah satu mini market di jalan merdeka kabupaten Soppeng (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Pasar Modern dan atau lebih dikenal mini market kini bertaburan di wilayah kabupaten Soppeng, dari data yang ada, sebanyak 27 yang telah beroperasi dan tersebar hingga ke Desa dan kelurahan dalam wilayah pemerintahan kabupaten Soppeng.

    Namun dari informasi yang di himpun sebanyak 10 mini market dari 27 yang beroperasi tidak memiliki izin dan atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh IUTM (Izin Usaha Tokoh Modern).

    Jika merujuk dari dasar hukum dan syaratnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam melakukan usaha pasar modern yakni :

    DASAR HUKUM

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/ PER/9/2014 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/ M-DAG/ PER/ 12/ 2013 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

    4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

    5. Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    Sementara itu syarat izin usaha toko modern (IUTM) yakni

    1. FOTO COPY KTP PEMILIK PERUSAHAAN
    2. NIB
    3. Foto copy Izin Usaha
    4. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Mekanisme

    Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
    Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional/Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen).

    Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Soppeng melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen).

    Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada DPMPTSP
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

    Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen.

    Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan).

    DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
    DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
    DPMPTSP.

    Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS.

    Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

    Jika dibandingkan, ada banyak kelebihan pasar modern dibandingkan dengan pasar tradisional, di antaranya adalah kondisi barang yang dijual lebih terjamin, kualitas barang yang dijual lebih baik, dan jenis barang yang dijual lebih lengkap.

    Terjadinya kesenjangan ekonomi, di mana berkurangnya konsumen untuk berbelanja di pasar tradisional dan beralih ke pasar modern. Hal ini dapat menyebabkan penjual di pasar tradisional mengalami penurunan penghasilan.


    Berikut 10 minimarket yang beroperasi di kabupaten Soppeng tidak memenuhi syarat yang diatur dengan Perda dan Perbup, sehingga dinilai beroperasi secara ilegal alias tidak mengantongi Izin (IUTM) yakni :

    1. Indomaret Panincong ( tidak cukup jarak tempuh terdekat dari pasar ).

    2. Indomaret Tajuncu ( tidak tersedia lahan parkir).

    3 Alfa Midi Lapajung  ( tidak cukup jarak tempuh terdekat dari pasar).

    4 Alfa Maret Lapajung (tidak tersedia lahan parkir ).

    5. Indo Maret Jalan Merdeka ( tidak cukup jarak tempuh terdekat dari pasar ).

    6. Indo Maret Jalan Pemuda ( tidak tersedia lahan parkir ).

    7. Alfa Mart  Jalan Kemakmuran ( tidak tersedia lahan parkir ).

    8. Misi Pasar Raya ( tidak tersedia lahan parkir ).

    9. Indo Maret Takalala ( tidak cukup jarak tempuh terdekat dari pasar ).

    10. Indo Maret Lajoa ( tidak tersedia lahan parkir).

    Berikut Mini Market yang telah memenuhi syarat Izin Usaha Toko Modern dapat di lihat di bawah ini.




    Penulis : Aziz Matto
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini