Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 42 Kg sabu asal Malaysia di sejumlah tempat di Kota Medan, menyusul ditangkapnya 3 orang pelakunya.
Rencananya si putih berasal dari Malaysia itu akan dimusnahkan di Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) mengatakan, dari penggagalan penyelundupan narkoba itu, pihak Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang sebagai pengedar sabu di Medan.
"Ada tiga orang pelakunya masing - masing berinsial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR - Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, " ucap Kombes Valentino.
Dikatakan, penangkapan itu berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa adanya pelaku yang akan memasok narkotika jenis sabu.
Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera - Tebing Tinggi dan memberhentikan mobil tersebut.
Selanjutnya, petugas mengamankan sopir mobil tersebut dan melakukan Penggeledahan yang mana dalam mobil ditemukan satu tas berisikan 20 bungkus sabu - sabu, selanjutnya mengintrogasi sopir tersebut yang berinsial SMS dan pelaku mengakui, bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang di simpan di rumahnya yang beralamat Jalan H Adam Malik Medan.
"Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang laki - laki yang tidak ia kenal di Tanjung Balai, " tambah Kombes Valentino.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes. Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu.
Selanjutnya tim membuntuti laki - laki tersebut yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.
Di Sana IS bertemu dengan laki - laki berinsial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU.
Kemudian, saat tim mendekati kedua laki - laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15 Kg.
Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU.
Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU, sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.
Modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata - rata pengiriman sebanyak 14 kilogram.
"Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti - ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak, " tandasnya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(AVID/r)