Curi Uang Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu, Pelaku Langsung di Tangkap Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Curi Uang Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu, Pelaku Langsung di Tangkap Polisi

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 17 Desember 2022, Desember 17, 2022 WIB Last Updated 2022-12-18T02:17:10Z
    masukkan script iklan disini

    Ruteng, Kabartujuhsatu.news, Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku maling uang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis 17 November 2022 sekira pkl. 09.00 wita.

    Penangkapan Pelaku yang berinisial R.D (18) laki-laki alamat kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese, kab Manggarai setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Karolina Wanggul, (40) alamat Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

    “Berdasarkan adanya Laporan Polisi dari korban terkait kasus pencurian, kemudian Anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa kepada media ini (18/12).

    Kepemimpinan dan Organisasi
    Budiarsa menyatakan, Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 wita Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai telah mengamankan seorang pelaku Pencurian Uang tunai milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).


    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian dimana Pelaku menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 wita pelaku tidur di kosan milik pacarnya yang berada di belakang rumah korban. Pelaku keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban yang saat itu sedang kosong.

    “Pelaku merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya, setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah milik korban pelaku masuk kedalam kios mengambil uang di laci meja dan masuk kedalan kamar tidur milik korban dan mengambil uang sejumlah Rp10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang simpan di dalam lemari pakayan,” jelas Budiarsa.

    Setelah pelaku berhasil mengambil uang tersebut, pelaku keluar melalui jendela, selanjutnya pelaku menuju kosan pacarnya, dan pelaku menelfon temannya untuk menjemputnya menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi tersebut.

    Menurut pengakuan dari pelaku bahwa uang tersebut telah habis terpakai oleh.

    Pelaku telah di serahkan ke penyidik Pidum Polres Manggarai guna untuk di proses secara hukum.

    Penulis: AgusTinus Ardi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini