Internasional, Kabartujuhsatu.news, – Divhubinter Polri dan Kepolisian Hong Kong menandatangani MoU terkait deportasi buronan kejahatan transnasional.
Diharapkan dengan adanya Police to Police Agreement ini dapat memfasilitasi pemulangan para buronan yang melarikan diri dari dan ke Indonesia dan Hong Kong.
Sedangkan mekanisme mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi bisa dijadikan opsi terakhir," jelas Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Penandatanganan MoU tersebut digelar di Mabes Polri Hong Kong, Senin (19/12/2022).
Hadir dalam pertemuan itu Ajun Komisaris Chung Wingman, Plt Direktur Kejahatan dan Keamanan Kepolisian Hong Kong, dan Konjen RI di Hong Kong, Ricky Suhendar. dan Polisi Hong Kong di masa depan.
Dengan MoU ini, Krisna berharap pertukaran informasi terkait buronan pelaku kejahatan transnasional menjadi lebih mudah. ," terang mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya itu.
Lebih lanjut Krishna mengatakan MoU ini juga merupakan langkah penting bagi kedua belah pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat, bangsa dan wilayah negara.
Krishna mengatakan, MoU ini juga merupakan langkah dalam menanggulangi kejahatan transnasional serta membangun kerjasama dalam beberapa isu penting lainnya. , dan nantikan hasil yang bisa diimplementasikan di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Polri juga mengundang Kepolisian Hong Kong untuk mengikuti beberapa program pendidikan dan pelatihan seperti Sespimmen Polri.
Pasalnya, Polri juga berspesialisasi dalam menekan angka kejahatan terorisme.
Polri juga menawarkan pelatihan UN Certified Development Course yang merupakan hasil kerjasama dengan PBB.
Terkait hal tersebut, Polri juga akan mengirimkan personelnya ke Hong Kong Police Police School untuk mengikuti pendidikan/pelatihan sesuai kebutuhan Polri.
“Kami terbuka dan menyambut baik Kepolisian Hong Kong yang ingin mengikuti kursus dan pelatihan ini,” tambah Krishna.
Editor: Ansori