Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut kembali berhasil mengamankan 4 unit mesin judi jenis ikan ikan di Jalan Pancasila, Pasar VII, tak jauh dari bantaran rel kereta api, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (8/12/2022) siang.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan penggerebekan lokasi judi tersebut berkat adanya info masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Simamora untuk menyambangi lokasi.
Kanit Reskrim Iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama anggota dibantu personil Samapta Polrestabes Medan kemudian bergerak ke TKP.
Hasilnya personil mengamankan 4 unit mesin judi yang berada di dalam Gang Melati I, 2 dan 3, Jalan Pancasila, Pasar VII, yang berada tak jauh dari bantaran rel kereta api.
Walau tidak menemukan pemain dan operator mesin, personil tetap membawa ke 4 unit mesin tersebut sebagai barang bukti ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba.(AVID/R)