TPP Itu adalah Haknya Pegawai dan Akan di Cairkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    TPP Itu adalah Haknya Pegawai dan Akan di Cairkan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 21 Desember 2022, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T07:35:40Z
    masukkan script iklan disini


    Ruteng, Kabartujuhsatu.news, Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs.Jahang Fansi Aldus, Menyampaikan tentang tambahan penghasilan Pegawai (TPP) di kabupaten Manggarai akan segera dicairkan karena itu merupakan haknya mereka sebagai pegawai, 

    "pada (22/12/2022) sekda Fansi mengatakan bahwa, TPP itu haknya pegawai dan pasti akan di cairkan. yang enam bulan sudah dicairkan ( januari-juni 2022),dan untuk bulan juli sampai Desember juga akan segera di cairkan. hal ini sangat penting untuk diketahui secara bersama, supaya tidak ada pertanyaan di mana hak ASN dan THL yang belum dibayarkan enam bulan ini," jelasnya.

    Terkait dengan pencairan TPP Juli sampai Desember 2022 (Triwulan III dan IV), dirinya menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan dua kali yakni sebelum Hari Raya Natal untuk Triwulan III (Juli, Agustus, September) dan sebelum Tahun Baru untuk Triwulan IV (Oktober, November, Desember). 

    "Kita ambil kebijakan agar Triwulan III cair sebelum Natal sehingga mungkin bisa sedikit membantu teman-teman menyambut Natal. Mulai hari ini (Kamis, 22 Desember 2022) sudah dicairkan. Nanti Triwulan IV, akan cair sebelum Tahun Baru 2023. Itu untuk persiapan kita menyongsong Tahun Baru," katanya.

    ia berharap TPP ini dapat membantu para pegawai menjelang Hari Raya Natal, 25 Desember 2022 dan menyongsong Tahun Biru 2023. "Semoga ini dapat membantu kita semua. Juga agar tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan tentang hak kita. TPP itu hak pegawai dan karena itu pasti dicairkan," tambahnya. 

    Dirinya juga menyampaikan ucapan selamat menyongsong Natal bagi yang merayakan peristiwa kelahiran Juru Selamat ini, dan berharap agar seluruh pegawai menyongsong Tahun Baru 2023 dengan penuh sukacita. 

    Untuk diketahui, cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru kali ini akan jatuh pada tanggal 26 dan 27 Desember 2022, serta 2 dan 3 Januari 2023. (Ardi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini