Blitar, Kabartujuhsatu.news,-Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka otak kasus pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Santoso di pertengahan Desember 2022 silam.
Ia adalah Samanhudi Anwar, mantan Walikota Blitar periode 2010-2015 dan 2015-2019.
Mengutip wikipedia, Muhammad Samanhudi Anwar lahir 8 Oktober 1957 berasal dari keluarga Desa Alas Raje, Blega, Bangkalan.
Keluarganya dikenal sebagai tokoh berpengaruh salah satu organisasi islam terbesar.
Dalam kancah perpolitikan, Samanhudi masuk dalam bursa Pilkada Kota Blitar 2010.
Pada waktu itu, Samanhudi berhasil meraup 16.060 suara. Ada setidaknya 400 relawan yang disebar di tiga kecamatan Kota Blitar.
Samanhudi yang saat itu dengan Purnawan Buchori dinyatakan unggul, tepat di 21 kelurahan yang tersebar di seluruh Kota Blitar.
Pasangan Samanhudi-Buchori mengalahkan empat pasangan lain, diantaranya pasangan Zaenudin – Masrukin dari jalur independen dengan 1.193 suara.
Kemudian disusul Hendro Ermono-Azhar Anwar (PPP dan PKS) meraup 4.509 suara.
Selanjutnya, pasangan Anang Triono–Bambang Gunawan (Golkar, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Hanura) berhasil meraup perolehan suara 11.181.
Serta pasangan Heru Sunaryanta-Sholih Mu’adi harus puas mendapat 8.586 suara.
Ada beberapa pencapaian prestasi Samanhudi.
Yaitu di 2014 Pemerintah Kota Blitar meraih penghargaan sebagai Kota dengan laporan keuangan terbaik.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono Kepada Wali Kota Samanhudi Anwar di Gedung Danapala Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Apresiasi tersebut sebagai ajang tahunan diberikan kepada Kabupaten atay Kota yang berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak hanya itu, Kota Blitar juga mendapat predikat penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri RI Bidang Sanitasi Sektor Air Limbah.
Ditambah lagi, Kota Blitar, Kota Banjarmasin, Kota Payakumbuh Denpasar, Surakarta, dan Jambi menjadi kota-kota ISSDP Tahap I pada tahun 2006 dan 2007.
Program saat itu memfokuskan pada perencanaan pembangunan sanitasi secara komprehensif.
Tidak hanya track record mulus, batu kerikil menimpa Samanhudi.
Tepat 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus yang disangkakan adalah penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Penetapan tersangka Samanhudi bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018 silam.
Pasca sempat dinyatakan buron, setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi berinisiatif menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 8 Juni 2018.
Selepas esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baru bulan Oktober 2022 kemarin, dirinya dinyatakan bebas dari dakwaan Kasus Korupsi.
Dengan disambut ratusan simpatisan, ia mengeluarkan statmen untuk membalas dendam dengan seseorang yang telah menjebak dirinya dalam perpolitikan.
(Red/**)