Jakarta, Kabartujuhsatu.news,– Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 di mana lebih tinggi dari tahun lalu.
Biaya haji yang diusulkan pada tahun ini yakni sebesar Rp69,1 juta.
Biaya tersebut jauh lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata hanya Rp39,8 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 tersebut.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelasnya.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Yaqut menjelaskan prinsip keadilan yang ia maksud yakni antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Menurutnya, pemerintah harus mencari formula untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun selanjutnya.
Dia juga mengklaim usulan terkait kenaikan biaya haji itu merupakan hal yang logis.
“Itu usulan pemerintah, dan menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” tandasnya.
Yaqut menjelaskan dana manfaat itu dikurangi menjadi tinggal 30 persen, sedangkan yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah.
Adapun rincian Bipih untuk biaya haji 2023 yang dibebankan kepada jemaah sesuai usulan pemerintah, meliputi:
Biaya penerbangan (Embarkasi-Arab Saudi): Rp 33.979.784
2. Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000
3. Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840
4. Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000
5. Visa: Rp 1.224.000
6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109
(Red/**)