Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Dewan Pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial.
Perusahaan Pers dalam Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers.
“Pedoman ini mengatur, bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan
pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari
institusinya.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, pada Kamis (8/12) lalu.
Ia menerangkan bahwa, pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk
unggahan lainnya.
Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya.
Arif menguraikan, moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau
post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan
atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah.
Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.
"Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers,” paparnya.
Menurut dia, kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media sosial, tuturnya, menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk
menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa
dibaca luas oleh masyarakat.
Medsos memiliki karakter khusus, terang Arif, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
(Red/K71)