Diduga Mengulur Sidang Praperadilan, LKBH Makassar Laporkan Hakim Praperadilan dan Ketua PN Makassar ke PT Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Mengulur Sidang Praperadilan, LKBH Makassar Laporkan Hakim Praperadilan dan Ketua PN Makassar ke PT Makassar

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 06 Januari 2023, Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T13:22:33Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan termohon.

    Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek
    Rappocini, tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks.


    Dimana Terlapor diantaranya;
    1. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum.,
    NIP 196404011992031005
    2. Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.
    NIP 197408071999032002.




    DASAR PELAPORAN :

    Menyatakan dengan ini Melaporakan Tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan
    Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam
    UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana :

    Pasal 82
    (1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81
    ditentukan sebagai berikut :

    a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

    b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya
    penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak
    sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari
    tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;

    c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

    "Kuasa Hukum tersangka saudari ASS (47) Muhammad Sirul Haq, ketika dimintai keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa merujuk pada huruf a, b dan c di atas, maka kami secara resmi melaporkan sesuai nama-nama tercantum di dalam surat permohonan ke Pengadilan Tinggal Makassar, di Ruang Lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Jumat, (6/1/2023).


    Sirul Haq, yang juga selaku Direktur LKBH Makassar ini, menerangkan Kronologis Kejadian dasar gugatan terhadap kliennya.

    1. Gugatan Praperadilan Andi Sitti Saniah S, diterima pada pengadilan Negeri Makassar 21 Desember
    2022; (sesuai prosedur, sebagaimana terlihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar).

    2. Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur).

    3. Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan
    hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a).

    4. Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah
    Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022)

    5. Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya).

    6. Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan
    Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer).

    7. Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa
    Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar.

    8. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan
    setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan.

    9. Berdasarkan uraian diatas, maka pada tanggal Senin, 9 Januari 2023 seharusnya Pemohon Praperadilan sudah menerima putusan, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas, sehingga memberi kesempatan kepada Termohon Praperadilan secara Melawan Hukum melakukan pengurusan berkas penyelidikan dan penyidikan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera dijadwalkan sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar Agar Permohonan
    Praperadilan Dapat Dibatalkan.

    10. Sehingga sangat patut Hakim Praperadilan diproses secara patut karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara bersama sama turut andil bagian dalam permufakatan jahat ini, untuk segera diproses sebagai sebuah pelanggaran etika dan judial peradilan umum.

    "Di akhir penuturannya, ia berharap kepada Kepala PT Makassar untuk secepatnya di atensi apa yang menjadi dasar laporan kami terhadap permohonan Praperadilan segera mendapatkan kepastian hukum lewat dilaksanakan sidang Praperadilan," pungkas Pengacara ASS.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini