Diduga Miliki Ijazah Palsu, Oknum MAR Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Buka Suara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Miliki Ijazah Palsu, Oknum MAR Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Buka Suara

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T14:30:06Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian SH, secara tegas meminta pihak kepolisian segera menangkap oknum pelaku pengguna ijazah palsu.

    Mengemukanya penegasan Advokat ternama Kota Medan ini, menyusul maraknya isu yang berkembang di tengah masyarakat soal kepemilikan ijazah oknum MAR yang diduga palsu.

    Mantan Ketua DPD Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) Sumut ini, saat dihubungi wartawan Rabu (25/01/2023), berkeyakinan siapapun oknum yang sudah menghina dan melecehkan dunia pendidikan dengan penggunaan ijazah palsu tersebut, dapat dipastikan bakal menjalani proses hukum sesuai undang undang yang berlaku.

    Menurut Advokat yang berkantor di Pelita Konstitusi ini, Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian.

    "Jadi, bila ada yang menggunakan ijazah palsu, itu sama halnya dengan bentuk tindakan penghinaan terhadap dunia pendidikan. Untuk itu, pertanggungjawaban pidana lah yang menjadi beban hukuman untuk para pelakunya," sebut Dongan.

    Tindak pidana pemalsuan ijazah, tambahnya, dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara eksplisit (tersurat) tetapi secara implisit (tersirat).

    Kendati demikian, pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan ijazah.

    "Bagi yang menggunakan ijazah palsu akan terjerat pasal 68 dan 69 pada UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah," tandasnya.

    Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) baru baru ini menyambangi Polda Sumut lantaran ramainya pemberitaan media soal dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama MAR.

    Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

    " Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan - keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan - dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur " ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin lalu (16/01/2023).

    Dikatakannya, hal ini patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum MAR dipenuhi tanda tanya besar, seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.

    (Ign/AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini