Dirregident Korlantas Polri : Orang Sipil Tidak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Rahasia
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dirregident Korlantas Polri : Orang Sipil Tidak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Rahasia

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 26 Januari 2023, Januari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-26T15:05:54Z
    masukkan script iklan disini
    Dirregident Korlantas Polri  Brigjen Pol Yusri Yunus (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Korlantas telah menyetop perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia seperti RF ataupun QH. Korlantas menyebut masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.

    "Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

    Yusri mengatakan pihaknya bakal tegas mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Lalu, Korlantas bakal melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.

    "Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya.

    "Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," tegas Yusri.

    Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyetop perpanjang pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Perpanjangan disetop sejak 10 Oktober 2022.


    "Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1).

    Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (Perpol) terkait hal ini. 

    Dia mengatakan pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, di mana bisa langsung dikeluarkan di Polda masing-masing.

    "Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2 dan 3, dengan kendaraan yang bebas," tegasnya.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini