Kotabumi, Kabartujuhsatu.news,-Acap kali dengan kelakuannya yang suka mempertontonkan alat kelamin (vital) dihadapan para siswi di sebuah yayasan, membuat terduga pelaku inisial BS (50) warga jalan anggrek Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan itu akhirnya harus mendekam di Rumah Tahanan (RUTAN) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BS diciduk polisi dari laporan salah satu orang tua korban Leni Sasmita (36) ke Polisi pada hari Senin 9 Januari 2023 lalu, karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap anaknya dan juga anak-anak yang lain.
"Modus Operandi yang (BS) lakukan, ketika melihat anak-anak sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran, pelaku yang berjalan kaki itu berhenti, lalu kemudian membuka lesreting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., dan menyampaikan bahwa terduga pelakunya telah kita amankan di Mapolres, "ujar AKP Eko, Kamis (19/1/2023).
Kepada penyidik terduga pelaku BS menuturkan, dirinya melakukan hal itu karena kepengin saja dan dengan begitu ia juga sambil melampiaskan sahwat kelakiannya melakukan onani.
“Pelaku berhasil ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di pimpin Ipda Suprayogi bersama-sama dengan unit opsnal Polsek Kemiling saat terduga pelaku berada di jalan lintas hendak menuju Lempasing Teluk Betung Bandar Lampung pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 10.30 wib, "ungkasl AKP Eko.
Terhadap terduga pelaku BS dapat dijerat pasal primer 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan 10 Tahun "pungkasnya.
Published : Tommi Wijaya